Profil Bapas
Gambaran Umum |
||||||||||||||||||||
Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang adalah salah satu dari 28 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinaungi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat dibawah divisi Pemasyarakatan. Bapas ini berkedudukan di Jalan Muara No. 40 B, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang mulai beroperasi sejak tahun 1980 yang awalnya dikenal dengan Balai Bispa (Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) Kelas I Padang. Balai Bispa kemudian berganti nama menjadi Balai Pemasyarakatan pada tahun 1995 karena diterbitkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang memiliki wilayah kerja yang cukup luas yaitu meliputi 11 wilayah yang meliputi 4 Kota dan 7 Kabupaten yang terdiri dari Kota Padang, Kota Solok, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, Kab. Padang Pariaman, Kab Pesisir Selatan, Kab. Solok, Kab. Solok Selatan, Kab. Sijunjung, Kab. Dharmasraya, dan Kab. Kepulauan Mentawai. Artinya semua Lapas yang berada di wilayah tersebut, akan menjadi mitra kerja Bapas Padang dalam setiap layanan pemasyarakatan yang berkaitan dengan penelitian dan pembimbingan klien Pemasyarakatan atau narapidana, serta semua instansi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri yang sedang memproses klien Anak yang berhadapan hukum, akan meminta petugas Bapas Padang sebagai pihak pendamping dalam proses peradilan Anak. |
||||||||||||||||||||
Visi |
||||||||||||||||||||
“Menjadi Penyelenggara Pemasyarakatan yang professional dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM” |
||||||||||||||||||||
Misi |
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Tata Nilai |
||||||||||||||||||||
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
|
||||||||||||||||||||
Motto |
||||||||||||||||||||
Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang memiliki Motto "Bapas Padang Tageh Segeh Rancak Bana"
|
||||||||||||||||||||
Tugas Pokok |
||||||||||||||||||||
Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas : “memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku”. |
||||||||||||||||||||
Fungsi |
||||||||||||||||||||
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, Bapas memiliki fungsi[31] :
|