Profil Bapas Kelas I Padang

Profil Bapas

Gambaran Umum

Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang adalah salah satu dari 28 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinaungi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat dibawah divisi Pemasyarakatan. Bapas ini berkedudukan di Jalan Muara No. 40 B, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang mulai beroperasi sejak tahun 1980 yang awalnya dikenal dengan Balai Bispa (Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) Kelas I Padang. Balai Bispa kemudian berganti nama menjadi Balai Pemasyarakatan pada tahun 1995 karena diterbitkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang memiliki wilayah kerja yang cukup luas yaitu meliputi 11 wilayah  yang meliputi 4 Kota dan 7 Kabupaten yang terdiri dari Kota Padang, Kota Solok, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, Kab. Padang Pariaman, Kab Pesisir Selatan, Kab. Solok, Kab. Solok Selatan, Kab. Sijunjung, Kab. Dharmasraya, dan Kab. Kepulauan Mentawai. Artinya semua Lapas yang berada di wilayah tersebut, akan menjadi mitra kerja Bapas Padang dalam setiap layanan pemasyarakatan yang berkaitan dengan penelitian dan pembimbingan klien Pemasyarakatan atau narapidana, serta semua instansi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri yang sedang memproses klien Anak yang berhadapan hukum, akan meminta petugas Bapas Padang sebagai pihak pendamping dalam proses peradilan Anak.

Visi

“Menjadi Penyelenggara Pemasyarakatan yang professional dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM”

Misi

  1. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia terhadap tahanan, narapidana, anak dan klien pemasyarakatan;
  2. Mengembangkan pengelolaan pemasyarakatan dan menerapkan standar pemasyarakatan berbasis IT;
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat (pelibatan, dukungan dan pengawasan) dalam penyelenggaraan pemasyarakatan;
  4. Mengembangkan profesionalisme dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat; dan
  5. Melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan Pemasyarakatan;

Tata Nilai

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

 1.

Profesional 

:

Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi;

 2.

Akuntabel

:

Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

 3.

Sinergi

:

Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanak,an solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

 4.

Transparan

:

Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

 5.

Inovatif

:

Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

Motto

Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang memiliki Motto "Bapas Padang Tageh Segeh Rancak Bana"

 

 

Tugas Pokok

Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas : “memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku”.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, Bapas memiliki fungsi[31] :

  1. Melaksanakan penelitian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Asimilasi.
  2. Melaksanakan Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan.
  3. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
  4. Melaksanakan Pendampingan terhadap Anak Yang Berhadapan Hukum dalam proses persidangan di Pengadilan.
  5. Melaksanakan Proses Diversi bagi klien Anak di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan

 

logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PADANG
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA BARAT

 Jl. Muara No 40 B Kec. Padang Barat Kota Padang
 Telepon (0751) 21537 Kode Pos 25118

Email Kantor
padangbapas@yahoo.co.id

Email Pengaduan
bps.padang@kemenkumham.go.id

Hari ini113
Kemarin86
Minggu ini199
Bulan ini2642
Total 60367

30-04-2024