Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PADANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA BARAT

TUGAS POKOK

 Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas : “memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku”.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, Bapas memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan penelitian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Asimilasi.
  2. Melaksanakan Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan.
  3. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
  4. Melaksanakan Pendampingan terhadap Anak Yang Berhadapan Hukum dalam proses persidangan di Pengadilan.
  5. Melaksanakan Proses Diversi bagi klien Anak di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi

 

logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PADANG
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA BARAT

 Jl. Muara No 40 B Kec. Padang Barat Kota Padang
 Telepon (0751) 21537 Kode Pos 25118

Email Kantor
padangbapas@yahoo.co.id

Email Pengaduan
bps.padang@kemenkumham.go.id

Hari ini71
Kemarin86
Minggu ini157
Bulan ini2600
Total 60325

30-04-2024