.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PADANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA BARAT
TUGAS POKOK
Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas : “memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku”.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, Bapas memiliki fungsi:
- Melaksanakan penelitian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Asimilasi.
- Melaksanakan Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan.
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
- Melaksanakan Pendampingan terhadap Anak Yang Berhadapan Hukum dalam proses persidangan di Pengadilan.
- Melaksanakan Proses Diversi bagi klien Anak di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan
STRUKTUR ORGANISASI